- Published on
Episode ini menegaskan bahwa perbedaan adalah sunnatullah yang tidak dapat dihindari (QS. Hud:118), bahkan menjadi bagian dari ujian (QS. Al-Ma’idah:48). Namun Al-Qur’an tidak menjadikan perbedaan sebagai fokus utama, melainkan mengarahkannya kepada fastabiqul khairat—berlomba dalam kebaikan. Hadis Bani Quraizhah menunjukkan bahwa perbedaan ijtihad tidak merusak ukhuwah, sementara Al-Qurtubi menjelaskan bahwa ikhtilaf dalam batas syar’i mengandung hikmah dan kelapangan. Masalah muncul ketika perbedaan diperbesar dan amal diperkecil. Artikel ini mengajak pembaca untuk mengelola perbedaan dengan bijak, mengurangi konflik, dan menjadikan amal sebagai respon utama dalam menghadapi keragaman.