- Published on
TENDER PENGEMBANGAN KEBUN GUMUK 1 TAHUN
- Authors
- TENDER PENGEMBANGAN KEBUN GUMUK 1 TAHUN
- 1. Informasi Umum
- 2. Latar Belakang
- 3. Maksud dan Tujuan Tender
- 4. Data Dasar Proyek
- 5. Prinsip Dasar Pelaksanaan
- 6. Ruang Lingkup Pekerjaan
- 7. Uraian Pekerjaan Minimum per Program
- P1. persiapan dan pembersihan selektif
- P2. pembangunan jalan akses timur–puncak
- P3. pemetaan kontur dengan A-frame
- P4. penanaman sabuk konservasi dan penguat kontur
- P5. pembangunan rorak, biopori, jalur limpasan aman, dan penguatan parit
- P6. pembangunan saluran air dan irigasi tetes
- P7. pembentukan bedengan, nursery, mulsa, dan refugia
- P8. penanaman musim pertama
- P9. monitoring, evaluasi, dan penyesuaian
- 8. Jangka Waktu Pelaksanaan
- 9. Kewajiban Penyedia Jasa dalam Penyusunan Penawaran
- 10. Dokumen Penawaran yang Wajib Disampaikan
- 11. Persyaratan Teknis Minimum Penyedia Jasa
- 12. Kewajiban Lapangan Penyedia Jasa
- 13. Standar Mutu dan Penerimaan Pekerjaan
- 14. K3, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan
- 15. Pelaporan
- 16. Mekanisme Pembayaran
- 17. Jadwal Pengadaan dan Pelaksanaan Tender
- 18. Kriteria Evaluasi Penawaran
- 19. Kunjungan Lapangan Wajib
- 20. Penutup
TENDER PENGEMBANGAN KEBUN GUMUK 1 TAHUN
Lokasi: Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi Periode kerja: Mei 2026 – April 2027 Luas lahan: ± 3.150 m² Bentuk lahan: bujur sangkar, sisi ± 56,1 m × 56,1 m Sistem lahan: gumuk dengan puncak, cincin atas, dataran bawah, dan parit keliling luar

1. Informasi Umum
Nama paket pekerjaan Revitalisasi Gumuk
Lokasi pekerjaan Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi
Durasi kontrak 12 bulan kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
Jenis pengadaan Pengadaan jasa pelaksanaan pekerjaan revitalisasi kebun gumuk secara terpadu, mencakup pekerjaan persiapan, konservasi lahan, akses, sistem air, pembentukan area tanam, penanaman awal, serta monitoring dan evaluasi.
Sifat kontrak Kontrak lumpsum bertahap berbasis keluaran dan progres terverifikasi, dengan rincian biaya disusun oleh penyedia jasa.
2. Latar Belakang
Pemilik pekerjaan akan melakukan revitalisasi lahan berbentuk gumuk dengan karakter utama berupa puncak, cincin atas, dataran bawah, dan parit keliling luar. Lahan telah memiliki pohon tahunan eksisting yang tersebar, dan pengembangan pada tahun pertama difokuskan untuk membangun fondasi kebun yang aman, fungsional, tahan erosi, mudah diakses, serta siap dioperasikan secara bertahap.
Pekerjaan ini tidak diperlakukan sebagai pengolahan lahan kosong, melainkan sebagai penataan ulang dan penguatan kebun campuran yang sudah ada. Oleh karena itu, penyedia jasa harus mampu menangani pekerjaan secara terpadu, dari akses, kontur, konservasi, drainase, air, hingga penanaman dan evaluasi.

3. Maksud dan Tujuan Tender
Tender ini disusun untuk memilih penyedia jasa yang mampu:
melaksanakan pekerjaan revitalisasi gumuk secara penuh selama 1 tahun,
mengikuti seluruh paket pekerjaan P1 sampai P9 tanpa perubahan nama dan tanpa pengurangan ruang lingkup inti,
menyusun metode kerja yang implementatif,
menyusun anggaran per program kerja,
menyusun jadwal pelaksanaan rinci 12 bulan,
menyusun jadwal pembayaran berbasis program kerja,
menjamin mutu pelaksanaan,
serta memastikan tujuan proyek tercapai, yaitu kebun gumuk yang:
- lebih aman dari erosi,
- memiliki akses kerja yang layak,
- memiliki sistem air dan irigasi yang fungsional,
- memiliki zona budidaya yang tertata,
- dan dapat dievaluasi bertahap selama tahun pertama.
4. Data Dasar Proyek
✔ 4.1 Zona utama

Lahan dibagi menjadi 6 komponen utama:
| Zona | Fungsi |
|---|---|
| Puncak gumuk | tandon, head unit, semai, reset plot |
| Cincin atas | zona premium: cabai premium / jahe merah / tanaman obat |
| Blok A+B | area relatif kosong, full sun, basis rotasi semusim utama |
| Blok C | semi-naungan, banyak durian/kelapa, basis rempah dan obat |
| Blok D | semi-naungan, banyak durian/kelapa, basis rempah dan obat |
| Parit luar | drainase dan sabuk konservasi |
✔ 4.2 Arah budidaya per zona
| Zona | Arah usaha |
|---|---|
| Puncak | utilitas, semai, sayur ringan |
| Cincin atas | cabai premium / jahe merah / jahe emprit |
| A+B bagian tengah | cabai |
| A+B bagian luar | ubi jalar |
| A+B ring antara | semangka mini, kacang tanah/kedelai, refugia |
| C | kapulaga, jahe, kencur, kunyit |
| D | jahe, kunyit, temulawak, serai |
| Bawah tajuk durian | kapulaga, jahe, kencur |
| Pinggir tajuk | kunyit, lengkuas, temulawak |
| Celah terang | serai, pisang selektif, refugia |
Penyedia jasa wajib menggunakan data dasar berikut sebagai acuan penawaran:
- luas lahan sekitar 3.150 m²
- bentuk lahan bujur sangkar
- terdapat gumuk di tengah
- terdapat puncak berukuran sekitar 10 m × 10 m
- dari puncak turun sekitar 2 meter menuju cincin datar
- dari cincin atas turun sekitar 3 meter menuju dataran bawah
- terdapat parit keliling luar
- terdapat tandon beton di puncak
- terdapat sumur bor di sisi timur bawah
- terdapat pohon eksisting berupa durian, manggis, kelapa, serta beberapa mangga tidak produktif
- sebagian kayu mangga tidak produktif akan dimanfaatkan untuk pekerjaan jalan akses
- area A dan B relatif lebih terbuka
- area C dan D relatif lebih banyak pohon tahunan
Apabila dalam pelaksanaan ditemukan kondisi lapangan yang sedikit berbeda, penyedia jasa wajib melakukan penyesuaian teknis tanpa mengubah tujuan proyek dan wajib melaporkan usulan penyesuaian untuk mendapatkan persetujuan pemberi kerja.
5. Prinsip Dasar Pelaksanaan
Penyedia jasa wajib mengikuti prinsip dasar berikut:
akses → kontur → konservasi → penguat kontur → jalur air → bedengan → irigasi → tanam → evaluasi
Urutan ini bersifat wajib. Penyedia jasa tidak diperkenankan membalik urutan kerja secara substansial tanpa persetujuan tertulis dari pemberi kerja.
Seluruh bedengan dan arah kerja pada area gumuk wajib mengikuti bentuk kontur dan bersifat centris terhadap puncak, terutama pada blok A+B yang merupakan bagian dari gumuk.
6. Ruang Lingkup Pekerjaan
Penyedia jasa wajib melaksanakan seluruh program kerja berikut sama persis:
| Kode | Nama program kerja |
|---|---|
| P1 | persiapan dan pembersihan selektif |
| P2 | pembangunan jalan akses timur–puncak |
| P3 | pemetaan kontur dengan A-frame |
| P4 | penanaman sabuk konservasi dan penguat kontur |
| P5 | pembangunan rorak, biopori, jalur limpasan aman, dan penguatan parit |
| P6 | pembangunan saluran air dan irigasi tetes |
| P7 | pembentukan bedengan, nursery, mulsa, dan refugia |
| P8 | penanaman musim pertama |
| P9 | monitoring, evaluasi, dan penyesuaian |

Penyedia jasa tidak boleh:
- mengganti nama program kerja,
- menghapus salah satu program kerja,
- menggabungkan program kerja menjadi lebih sedikit,
- atau memecah program kerja inti menjadi format yang mengubah struktur dasar tender.
Penyedia jasa boleh menambahkan sub-program, detail metode, dan tahapan turunan, sepanjang tetap berada di dalam P1 s.d. P9.
7. Uraian Pekerjaan Minimum per Program
P1. persiapan dan pembersihan selektif
Ruang lingkup minimum:
- pengukuran ulang batas kerja lapangan,
- inventaris pohon eksisting,
- identifikasi pohon yang dipertahankan, dipangkas, atau ditebang selektif,
- penebangan selektif pohon mangga tidak produktif,
- pemanfaatan kayu mangga untuk bantalan jalan, patok kontur, penguat jalur, atau elemen sipil ringan lain,
- pembersihan awal area kerja tanpa merusak pohon eksisting yang dipertahankan.
Keluaran minimum:
- berita acara inventaris pohon,
- peta kerja awal,
- kayu hasil tebang tersortir sesuai fungsi,
- area siap untuk pembangunan akses.
P2. pembangunan jalan akses timur–puncak
Ruang lingkup minimum:
- survei jalur akses paling aman dari sisi timur ke puncak,
- pembuatan jalan kerja permanen lebar efektif sekitar 0,8–1,2 meter,
- pembentukan jalur zig-zag ringan atau jalur lain yang aman terhadap lereng,
- pemanfaatan kayu mangga sebagai bantalan, ambang, atau penguat badan jalan,
- perkuatan jalan terhadap limpasan air,
- penanganan titik licin dan titik rawan rusak.
Keluaran minimum:
- jalan akses berfungsi untuk orang, alat, dan distribusi material,
- jalur tidak menjadi alur erosi saat hujan,
- ada pengaman aliran air pada badan jalan.
P3. pemetaan kontur dengan A-frame
Ruang lingkup minimum:
- pembuatan dan kalibrasi A-frame,
- pemetaan kontur puncak, cincin atas, turunan, dataran bawah, tepi parit, dan zona kritis,
- pematokan garis kontur utama,
- penetapan titik rorak, biopori, jalur limpasan aman, dan batas blok kerja.
Keluaran minimum:
- peta kontur lapangan,
- patok kontur permanen atau semi permanen,
- layout kerja dasar untuk pelaksanaan program selanjutnya.
P4. penanaman sabuk konservasi dan penguat kontur
Ruang lingkup minimum:
- penanaman vetiver pada titik pengikat kontur,
- penanaman serai sebagai sabuk produktif dan penguat tambahan,
- penanaman gude sebagai penguat cepat dan biomassa,
- penanaman nangka secara selektif pada titik yang disetujui,
- sulam awal terhadap bibit mati.
Keluaran minimum:
- sabuk vegetatif pada bibir kontur dan titik rawan erosi,
- tanaman penguat kontur hidup sesuai standar penerimaan.
P5. pembangunan rorak, biopori, jalur limpasan aman, dan penguatan parit
Ruang lingkup minimum:
- pembuatan rorak pada ring utama dan titik rawan limpasan,
- pembuatan biopori pada bawah pohon dan area padat,
- pembentukan dua atau lebih jalur limpasan aman menuju parit luar,
- penguatan bibir dalam parit,
- pengisian rorak dengan material organik bila diperlukan.
Keluaran minimum:
- sistem konservasi limpasan dan resapan berfungsi,
- air tidak mengalir liar ke luar blok,
- titik rawan erosi utama terkendali.
P6. pembangunan saluran air dan irigasi tetes
Ruang lingkup minimum:
- evaluasi fungsi sumur bor dan pompa existing,
- pemasangan jalur pipa utama dari sumur bor menuju tandon,
- pemasangan head unit yang memadai,
- distribusi air ke zona kerja,
- pemasangan lateral sesuai kontur dan kebutuhan blok,
- uji fungsi dan flushing.
Keluaran minimum:
- sistem distribusi air dari sumur ke tandon dan ke area kerja berfungsi,
- irigasi tetes siap operasi bertahap per zona.
P7. pembentukan bedengan, nursery, mulsa, dan refugia
Ruang lingkup minimum:
- pembentukan bedengan sesuai kontur,
- pembentukan area nursery/semai,
- penutupan tanah dengan mulsa sesuai kebutuhan,
- penanaman refugia dan tanaman pinggir,
- penataan blok A+B secara centris terhadap puncak.
Keluaran minimum:
- area tanam siap pakai,
- tanah tidak dibiarkan terbuka berlebihan,
- refugia terpasang pada lokasi yang sesuai.
P8. penanaman musim pertama
Ruang lingkup minimum:
- penyediaan benih/bibit sesuai rancangan tanam yang disetujui,
- penanaman komoditas utama per zona,
- penanaman tanaman bawah tajuk pada area semi-naungan,
- sulam awal dan pemeliharaan awal tanam.
Keluaran minimum:
- kebun masuk fase operasional budidaya tahap pertama.
P9. monitoring, evaluasi, dan penyesuaian
Ruang lingkup minimum:
- monitoring teknis jalan akses,
- monitoring fungsi rorak, biopori, waterway, dan parit,
- monitoring sabuk konservasi,
- monitoring fungsi irigasi tetes,
- monitoring pertumbuhan tanaman,
- evaluasi blok terlalu basah, terlalu teduh, terlalu kering, atau kurang produktif,
- usulan koreksi teknis.
Keluaran minimum:
- laporan monitoring rutin,
- laporan evaluasi periodik,
- rekomendasi penyesuaian tahun berikutnya.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan tetap 1 tahun. Penyedia jasa wajib menyusun jadwal rinci dalam kerangka 12 bulan kalender dan tidak diperkenankan mengusulkan pemendekan atau perpanjangan durasi sebagai basis penawaran awal.
Kerangka waktu minimum yang harus dipatuhi:
| Bulan | Fokus utama minimum |
|---|---|
| Bulan 1–2 | persiapan, pembersihan selektif, jalan akses |
| Bulan 2–3 | pemetaan kontur dan penetapan zona |
| Bulan 3–5 | sabuk konservasi, rorak, biopori, waterway, penguatan parit |
| Bulan 5–7 | backbone irigasi, head unit, distribusi air |
| Bulan 6–8 | bedengan, nursery, mulsa, refugia |
| Bulan 7–9 | penanaman musim pertama |
| Bulan 8–12 | monitoring, evaluasi, koreksi, dan penyesuaian |
Penyedia jasa boleh merinci lebih detail per minggu atau per bulan, tetapi struktur 12 bulan ini harus dijaga.
9. Kewajiban Penyedia Jasa dalam Penyusunan Penawaran
Karena dokumen ini merupakan dokumen tender, maka seluruh rincian anggaran pemilik dihapus. Sebagai gantinya, penyedia jasa wajib menyusun sendiri:
9.1 Anggaran per program kerja
Penyedia jasa wajib menyampaikan:
- anggaran P1
- anggaran P2
- anggaran P3
- anggaran P4
- anggaran P5
- anggaran P6
- anggaran P7
- anggaran P8
- anggaran P9
Setiap anggaran program kerja harus memuat minimal:
- tenaga kerja,
- material,
- alat,
- mobilisasi,
- biaya tidak langsung,
- contingency internal penyedia,
- serta total per program.
9.2 Jadwal pembayaran
Penyedia jasa wajib mengusulkan jadwal pembayaran sesuai program kerja, bukan sekadar per bulan. Jadwal pembayaran harus memuat:
- program kerja yang dibayar,
- dasar pengukuran prestasi,
- bobot pembayaran,
- syarat pencairan,
- dan dokumen pendukung pencairan.
9.3 Jadwal cashflow
Penyedia jasa wajib melampirkan:
- cashflow bulanan,
- kurva rencana penyerapan,
- dan hubungan antara progres teknis dengan kebutuhan pembayaran.
9.4 Jadwal tenaga kerja dan alat
Penyedia jasa wajib menyampaikan:
- kebutuhan HOK per program,
- komposisi mandor/operator/pekerja,
- alat utama yang dipakai,
- alat sewa dan alat milik sendiri,
- dan waktu keberadaan alat di lokasi.
10. Dokumen Penawaran yang Wajib Disampaikan
10.1 Dokumen administrasi
Penyedia jasa wajib menyerahkan:
- surat penawaran,
- profil perusahaan,
- legalitas usaha yang masih berlaku,
- NPWP dan data perpajakan,
- alamat kantor dan penanggung jawab,
- pengalaman pekerjaan sejenis atau relevan,
- daftar personel inti.
10.2 Dokumen teknis
Penyedia jasa wajib menyerahkan:
- pemahaman terhadap proyek,
- metodologi pelaksanaan P1 s.d. P9,
- site approach,
- metode penanganan erosi dan limpasan,
- metode pemetaan kontur dengan A-frame,
- metode pembangunan jalan akses,
- metode kerja sistem irigasi tetes,
- metode penanaman sabuk konservasi,
- jadwal pelaksanaan 12 bulan,
- organogram proyek,
- rencana mutu/QC,
- rencana K3,
- rencana pengelolaan lingkungan kerja,
- rencana monitoring dan evaluasi.
10.3 Dokumen komersial
Penyedia jasa wajib menyerahkan:
- rekap penawaran total,
- rincian biaya per program kerja P1–P9,
- harga satuan utama,
- asumsi volume bila ada,
- jadwal pembayaran,
- cashflow,
- dan syarat komersial lain yang diusulkan.
11. Persyaratan Teknis Minimum Penyedia Jasa
Penyedia jasa minimal harus memiliki kapasitas berikut:
pengalaman pekerjaan lapangan yang melibatkan salah satu atau kombinasi berikut:
- konservasi lahan,
- pembuatan akses kebun/lereng,
- sistem irigasi,
- revitalisasi kebun/perkebunan,
- pekerjaan tanam dan pemeliharaan.
personel inti minimal:
- 1 penanggung jawab proyek,
- 1 pelaksana lapang/mandor utama,
- 1 teknisi irigasi atau personel setara,
- 1 koordinator konservasi/tanah-air atau personel yang mampu menjalankan fungsi tersebut.
mampu bekerja pada lahan berkontur dan mampu menyesuaikan metode kerja dengan kondisi gumuk.
mampu membuat dokumentasi progres dan laporan rutin.
12. Kewajiban Lapangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa wajib:
- melakukan pemeriksaan lapangan sebelum mengajukan penawaran,
- memverifikasi kondisi kontur dan vegetasi eksisting,
- menyusun usulan detail pelaksanaan berdasarkan kondisi nyata,
- menjaga keselamatan kerja,
- menjaga kebersihan lokasi,
- melindungi pohon eksisting yang dipertahankan,
- tidak merusak tandon, sumur bor, atau fasilitas eksisting lain,
- mengamankan area kerja saat musim hujan,
- mendokumentasikan progres mingguan dan bulanan.
Penyedia jasa juga wajib memahami bahwa proyek ini bersifat revitalisasi, sehingga pendekatan kerja harus cermat dan adaptif, bukan metode pembukaan lahan total.
13. Standar Mutu dan Penerimaan Pekerjaan
13.1 Standar umum
Pekerjaan dianggap diterima bila:
- sesuai ruang lingkup program,
- sesuai metode yang disetujui,
- sesuai jadwal 1 tahun,
- dan hasil lapang berfungsi.
13.2 Contoh indikator penerimaan
Berikut indikator minimum yang harus diadopsi penyedia jasa dalam usulan mutu:
| Program | Indikator penerimaan minimum |
|---|---|
| P1 | area siap kerja, pohon terinventaris, material kayu tertata |
| P2 | akses dari timur ke puncak dapat digunakan dengan aman |
| P3 | kontur terpetakan dan patok referensi tersedia |
| P4 | sabuk vegetatif tertanam dan hidup sesuai standar sulam |
| P5 | rorak, biopori, jalur limpasan, dan penguatan parit berfungsi |
| P6 | sistem irigasi bisa dioperasikan dan diuji |
| P7 | bedengan, mulsa, nursery, dan refugia siap pakai |
| P8 | penanaman musim pertama selesai dan hidup sesuai standar |
| P9 | laporan monitoring dan rekomendasi evaluasi tersedia |
Penyedia jasa wajib merinci indikator lebih lengkap dalam dokumen penawaran.
14. K3, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan
Penyedia jasa wajib menerapkan K3 minimal pada:
- penebangan pohon,
- penggunaan chainsaw,
- pekerjaan di lereng,
- pekerjaan galian rorak,
- pekerjaan pada jalur akses,
- pekerjaan pipa dan pompa,
- dan pekerjaan saat hujan.
Penyedia jasa wajib menyediakan:
- APD dasar,
- prosedur kerja aman,
- penanggung jawab lapang,
- pengamanan area tebang,
- pengamanan alat,
- serta pengelolaan limbah kerja.
Penyedia jasa juga wajib menjaga agar:
- tanah tidak dibiarkan terbuka terlalu lama,
- material tidak menyumbat parit,
- dan jalur air tidak berubah menjadi jalur erosi akibat kelalaian pelaksana.
15. Pelaporan
Penyedia jasa wajib menyampaikan laporan:
15.1 Laporan awal
Berisi:
- hasil kunjungan lapangan,
- verifikasi kondisi eksisting,
- penyesuaian metode kerja,
- dan jadwal rinci final.
15.2 Laporan mingguan
Berisi:
- progres pekerjaan,
- tenaga kerja,
- alat,
- material,
- kendala,
- rencana minggu berikutnya,
- dokumentasi foto.
15.3 Laporan bulanan
Berisi:
- progres fisik kumulatif,
- progres keuangan yang ditagihkan,
- evaluasi risiko,
- kendala musim,
- koreksi metode,
- status mutu.
15.4 Laporan evaluasi periodik
Minimal pada:
- akhir bulan ke-3,
- akhir bulan ke-6,
- akhir bulan ke-9,
- akhir bulan ke-12.
15.5 Laporan akhir
Berisi:
- rekap pelaksanaan 1 tahun,
- as-built teknis sederhana,
- daftar pekerjaan terlaksana,
- hasil evaluasi,
- rekomendasi tahun berikutnya,
- dan dokumentasi akhir.
16. Mekanisme Pembayaran
Nilai kontrak tidak ditetapkan dalam dokumen tender ini. Penyedia jasa wajib mengusulkan mekanisme pembayaran berbasis program kerja.
Sebagai minimum, usulan pembayaran harus memuat:
- termin atau tahap pembayaran,
- program yang menjadi dasar pembayaran,
- bobot atau persentase pembayaran,
- syarat serah terima per program,
- dan ketentuan retensi.
Ketentuan minimum yang direkomendasikan
Penyedia jasa sebaiknya mengusulkan:
- pembayaran berbasis progres terverifikasi,
- retensi pemeliharaan,
- pembayaran P9 dilakukan bertahap karena sifatnya monitoring dan evaluasi,
- tidak membebankan pembayaran terlalu besar di depan tanpa progres yang terukur.
17. Jadwal Pengadaan dan Pelaksanaan Tender
Pemberi kerja dapat menyesuaikan tanggal pasti, namun kerangka tender disarankan sebagai berikut:
| Tahap | Durasi usulan |
|---|---|
| Pengumuman / distribusi dokumen tender | 7 hari |
| Kunjungan lapangan / aanwijzing | 1 hari |
| Masa penyusunan penawaran | 10–14 hari |
| Pembukaan dan evaluasi penawaran | 7 hari |
| Klarifikasi | 3 hari |
| Penetapan pemenang | 3 hari |
| Negosiasi akhir dan kontrak | 5 hari |
| Mobilisasi | maksimal 14 hari setelah kontrak |
18. Kriteria Evaluasi Penawaran
Evaluasi penawaran dilakukan dengan prinsip:
- lulus administrasi,
- lulus teknis,
- evaluasi komersial,
- dan klarifikasi akhir.
18.1 Kriteria administrasi
- kelengkapan legalitas,
- kelengkapan surat penawaran,
- kelengkapan dokumen perusahaan.
18.2 Kriteria teknis
- kesesuaian total terhadap P1–P9,
- kesesuaian terhadap jadwal 1 tahun,
- pemahaman topografi gumuk,
- metode konservasi erosi,
- metode akses,
- metode irigasi,
- metode penanaman dan pemeliharaan,
- kualitas tim pelaksana,
- kesiapan alat dan tenaga,
- sistem pelaporan,
- rencana K3 dan mutu.
18.3 Kriteria komersial
- kelogisan biaya,
- keterbacaan breakdown per program,
- kecukupan alokasi sumber daya,
- kewajaran jadwal pembayaran,
- dan konsistensi cashflow terhadap metode kerja.
18.4 Bobot evaluasi yang disarankan
Pemberi kerja dapat memakai bobot berikut:
- administrasi: lulus/gugur
- teknis: 60%
- komersial: 40%
Atau bila ingin lebih konservatif:
- teknis: 70%
- komersial: 30%
19. Kunjungan Lapangan Wajib
Penyedia jasa sangat dianjurkan dan pada dasarnya wajib melakukan kunjungan lapangan sebelum memasukkan penawaran. Dengan memasukkan penawaran, penyedia dianggap:
- telah memahami akses,
- telah memahami kontur gumuk,
- telah memahami kondisi vegetasi eksisting,
- dan tidak dapat mengajukan klaim tambahan hanya karena kondisi umum lapangan yang seharusnya dapat diidentifikasi saat kunjungan.
20. Penutup
Dokumen ini disusun sebagai dasar pengadaan jasa pelaksanaan Revitalisasi Gumuk selama 1 tahun, dengan paket kerja P1 sampai P9 yang harus dipenuhi secara utuh. Penyedia jasa diharapkan tidak hanya mengajukan harga, tetapi juga menunjukkan kapasitas teknis, kesiapan lapangan, kemampuan manajerial, dan komitmen terhadap hasil akhir proyek.
Dengan memasukkan penawaran, penyedia jasa dianggap telah memahami bahwa keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi dari tercapainya tujuan utama:
- akses kerja yang berfungsi,
- kontur dan konservasi yang aktif,
- sistem air yang bekerja,
- area tanam yang siap,
- dan kebun gumuk yang bisa dievaluasi serta dikembangkan berkelanjutan.
Catatan Penyusunan Artikel ini disusun sebagai materi edukasi dan referensi umum berdasarkan berbagai sumber pustaka, praktik lapangan, serta bantuan alat penulisan. Pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lanjutan dan penyesuaian sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing sistem.